Polisi Akan Miskinkan Effendi Si Bos SMS 'Mama Minta Pulsa' dengan Pasal TPPU

Pihak kepolisian tidak hanya akan menjerat Effendi, bos penipuan via SMS dengan pasal KUHP. Polisi juga tengah mengkaji untuk menjerat tersangka dengan TPPU. Effendi memperoleh uang banyak dari hasil penipuan modus sms itu. Rumah mewah, mobil, dan motor dia miliki.

Polisi Akan Miskinkan Effendi Si Bos SMS 'Mama Minta Pulsa' dengan Pasal TPPU

"Kami akan mengkaji untuk bisa dijerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kasubsit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.

Polisi telah menyita puluhan buku rekening dan kartu ATM baik dari tersangka maupun anggotanya. Dari situ, polisi akan mengecek berapa saldo yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan.

"Nanti kita cek dulu," katanya.


Effendi ditangkap di jalur trans Sulawesi pada tanggal 3 November lalu. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yang dicurigai hasil kejahatan. Kejahatan yang dia lakukan dengan mengirimkan SMS berantai ke sejumlah nomor. Isinya mulai dari pemberitahuan mendapat undian sampai meminta pulsa. Korban yang tertipu akan dibimbing pelaku dengan telepon ke ATM, lalu tanpa sadar mentransfer uang.

Dari tersangka, polisi juga menyita 1 unit mobil Honda CRV warna silver dan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, rumah berikut tanah seluas 600 meter persegi berikut perabotan di dalamnya, 1 unit motor Ninja 250 CC dan 1 unit motor Yamaha Mio.
loading...

0 Response to "Polisi Akan Miskinkan Effendi Si Bos SMS 'Mama Minta Pulsa' dengan Pasal TPPU"